WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bisa memberikan instruksikan diselenggrakannya rapat revisi APBD kepada DPRD dan Pemda untuk memasukkan anggaran pemulihan pasca bencana. Hal ini guna mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pembangunan sarana umum yang rusak.
“Kami punya hak untuk merevisi APBD begitu ada kejadian, kami rapat dengan DPRD dan Pemdanya untuk merevisi APBDnya,†kata Tjahjo kepada awak media usai mengikuti Raker DPR RI dengan Tim Pengawasan Penanggulangan Bencana yang membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi NTB, Sulawesi Tengah, Lampung, Banten di Gedung DPR-MPR RI Jakarta, Rabu (23/01/2019).
Sebelum instruksi merevisi APBD, Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan daerah terkena bencana dengan mengirimkan radiogram kepada Pemda terkait untuk segera mengeluarkan surat keputusan darurat bencana sebagai dasar BNPB dan Kementerian terkait. Serta pihak Kemendagri langsung mengrimkan tim untuk memonitoring wilayah bencana.
“Langsung kami mengirim radiogram ke daerah setempat, untuk segera mengeluarkan surat keputusan yang berkaitan bahwa daerah itu dalam keadaan darurat bencana,†katanya.
Upaya terakhir, sambung Tjahji, Kemendagri mengirimkan tim pendampingan yang ditugaskan membantu pelayanan kepada masyarakat untuk mempercepat proses stabilisasi dan pemulihan daerah, termasuk memberikan dana bantuan perbaikan dan pendukung untuk kantor pemerintahan, terutama kantor desa dan kelurahan yang terkena dampak
“Langsung kami mengirimkan tim pendampingam agar pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik, termasuk membantu desa dan kelurahan supaya fungsi pelayanan di desa dan kelurahan bisa berjalan dengan baik,†tutupnya. (sol/rob)