4 May 2024 - 12:34 12:34

Kemendagri Tak Pernah Halangi Kepala Daerah Lakukan Ibadah Haji

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan Kementerian Dalam Negeri tidak pernah melarang atau menghalangi Kepala Daerah melaksanakan ibadah haji. Hal itu diungkapkannya pasca viralnya berita soal Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta yang disebut batal untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dan batal menjadi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Kota Sawahlunto. karena tak mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Kami tidak melarang apalagi untuk urusan ibadah, hanya saja tetap harus sesuai prosedur dan aturan, menjadi TPHD ada aturannya,” kata Bahtiar di Jakarta, Rabu (23/7/2019).

Aturan yang dimaksudkannya berkenaan dengan tidak diperkenankannya kepala daerah mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) karena menggunakan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018.

“Untuk ibadah haji, Kepala Daerah tidak boleh membebankan pada APBD, tapi kalau pakai dana pribadi tak ada masalah. Bukan hanya Walikota Sawahlunto saja yang tidak diberikan izin, ada 6 (enam) kepala daerah lainnya yang tak diberikan izin karena persoalan yang sama,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pada 29 April 2019 menyatakan bahwa:

Pertama, di dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama, selanjutnya akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.

Kedua, di dalam pasal 25 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa petugas haji daerah terdiri atas; Petugas Pelayanan Umum; petugas bimbingan ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan Petugas Pelayanan kesehatan, petugas haji sebagaimana dimaksud bertugas membantu petugas kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan.

Keempat, berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Reguler, menyatakan bahwa salah satu persyaratan umum yang harus dipenuhi Petugas Haji Daerah yaitu PNS/TNI/Polri/ Tokoh Agama/ Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki sertifikat Pembimbing Ibadah Haji dan atau Pegawai Tetap Rumah Sakit/Klinik Swasta.

Berdasarkan pasal (3) huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2003 tentang Pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Persyaratan pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi Pejabat Negara dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban Agama adalah Surat Pernyataan biaya perjalanan ke luar negeri dibiayai Pejabat Negara dan atau Anggota DPRD yang bersangkutan (dana pribadi).

“Penolakan permohonan perjalanan dinas luar negeri dimaksud bukan untuk perorangan namun lebih kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menggunakan APBD untuk mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji dalam PPIH,” tutup Bahtiar. (sol)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03