3 May 2024 - 23:14 23:14

Rumah Sakit Diminta Tidak Diskriminatif Terhadap Pasien BPJS

WartaPenaNews, Jakarta – Rumah sakit dilarang melakukan diskriminasi terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rumah sakit memperlakukan setiap pasien sama.

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengingatkan pengelola fasilitas kesehatan dan rumah sakit tidak diskriminatif terhadap pasien peserta program JKN-KIS.

“Kita harapkan agar peserta mendapatkan pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminatif, itu yang penting,” katanya, Senin (22/7).

Bayu mengatakan hingga saat ini masih ada rumah sakit yang bersikap diskriminatif terhadap pasien peserta JKN-KIS.

“Jangan dibeda-bedain. Mentang-mentang BPJS, ah, nanti dulu nih, bayarnya belakangan,” ujar Bayu mencontohkan salah satu perlakuan diskriminatif terhadap pasien JKN-KIS.

Terkait penurunan kelas rumah sakit yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, Bayu mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, bukan oleh BPJS Kesehatan. Penurunan kelas tersebut terkait peninjauan ulang kelas RS yang telah ditetapkan sebelumnya, apakah benar-benar sesuai dengan standar atau tidak.

Bayu juga menegaskan BPJS Kesehatan akan membayar biaya layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Banyak rumah sakit yang tipe kelasnya lebih tinggi namun faktanya berada di bawah,” kata Bayu.

Tipe rumah sakit diklasifikasikan menjadi RS tipe A, B, C, D, dan D pratama. Penetapan kelas rumah sakit tersebut ditentukan berdasarkan berbagai indikator dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan sebelum ada rekomendasi penurunan kelas rumah sakit dari Kementerian Kesehatan, tidak sedikit fasilitas kesehatan yang kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan tipe yang ditetapkan.

Perbedaan kelas rumah sakit secara administrasi dan fakta yang ada di lapangan ini mempengaruhi pada pelayanan kesehatan dan pembiayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03