WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah mengatur pengoperasian ojek online dan telah diuji coba di lima kota.
Bila itu berhasil, Kemenhub berencana untuk memberlakukannya ke seluruh kota di Indonesia. Bukan hanya kepatuhan tarif, standar pelayanan minimal (SPM) juga menjadi perhatian.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, SPM yang diawasi berasal dari sisi aplikator seperti Go-Jek dan Grab. Salah satunya mengenai pembuatan selter-selter untuk pengemudi.
“Saya lihat sudah mulai dibangun. Fasilitasnya cukup baik,†ucapnya, kemarin (16/6).
Ditjen Perhubungan Darat akan menyosialisasikan aturan terkait SPM tersebut. Aplikator maupun pengemudi harus mematuhi. Dalam aturan Kemenhub tersebut, sanksi belum dimuat.
Terkait hal itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan mengamati terlebih dahulu selama tiga bulan ini. Jika dirasa ada hal yang harus ditambahkan, aturan akan direvisi.
Selanjutnya, mengenai persaingan usaha tidak sehat, Kemenhub menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Jika dirasa ada usaha untuk mematikan usaha pesaing, Ditjen Perhubungan Darat akan melapor ke KPPU. “Selanjutnya akan ditentukan sanksi oleh KPPU,†ungkapnya.
“Sebelumnya kami konsultasi dengan KPPU, OJK, dan Bank Indonesia menyangkut masalah alat pembayaran dari aplikator. Tentang diskon ini tidak boleh terus-menerus dan berlebihan, apalagi jika melanggar tarif batas atas dan batas bawah,†katanya. (*/dbs)