26 April 2024 - 16:12 16:12

Kemenkeu Tetapkan Empat Calon Kepala BKF Lulus Seleksi Kompetensi

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Keuangan menetapkan empat calon kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah dinyatakan lulus seleksi tahap II atau penilaian terhadap makalah, rekam jejak dan integritas, prestasi kerja, serta kompetensi.

Ketua Panitia Seleksi sekaligus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan empat calon ini berhak mengikuti seleksi tahap III yaitu wawancara oleh panitia seleksi.

Penilaian melalui wawancara pada seleksi tahap III tersebut akan dilaksanakan pada Senin (17/2).

Sebanyak empat calon yang lulus tersebut antara lain Adriyanto (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu (FEB Universitas Indonesia), Ferry Irawan (Kemenko Perekonomian) dan Maliki (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas).

Sebelumnya, sebanyak 11 calon Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dinyatakan lulus tahap I atau seleksi administrasi yang dimulai sejak Rabu (15/1).

Dengan terpilihnya empat calon yang lulus, maka nama-nama yang gugur dalam seleksi tahap II adalah Gunawan Pribadi (Kemenko Perekonomian), Hadi Supratikta (Kemendagri) dan Mekar Satria Utama (Kemenkeu).

Selain itu, Moekti Prasetiani Soejachmoen (Danareksa Research Institute), Muhdi (Kementerian Keuangan), Muliadi Widjaja (FEB Universitas Indonesia) dan Puspita Wulandari (BPJS Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Dibawah Kepemimpinan Zulhas, PAN Diprediksi Akan Merapat ke Kubu Jokowi

Kementerian Keuangan melakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Kepala BKF bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah serta non-PNS yang memenuhi syarat.

Persyaratan umum dalam seleksi ini adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan minimal pascasarjana) serta kompetensi teknis, manajerial maupun sosial kultural yang dibutuhkan dan berusia 58 tahun pada 1 Maret 2020.

Selain itu, mempunyai pengalaman kerja dalam bidang fiskal, keuangan dan ekonomi makro secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun bagi PNS dan 10 tahun bagi non-PNS serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Khusus bagi PNS, persyaratan yang wajib dimiliki adalah sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal selama dua tahun.

Saat ini, posisi Kepala BKF sedang lowong, dan dijabat sementara oleh Arif Baharudin sebagai Pelaksana Tugas, usai Suahasil Nazara terpilih sebagai Wakil Menteri Keuangan pada Oktober 2019.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional itu terpilih sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKF usai mengikuti seleksi terbuka pada akhir 2014.

Dalam seleksi itu, Suahasil yang diangkat sebagai pejabat definitif Kepala BKF pada 31 Oktober 2016, menyisihkan Andin Hadiyanto dan Djoko Hendratto. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03