23 April 2025 - 11:52 11:52
Search

Kivlan Zen Akan Kembali Gugat Polri

WartaPenaNews, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menolak permintaan praperadilan yang di ajukan Kivlan Zen terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal.

Rasakan tidak suka dengan keputusan hakim itu, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta akan mendaftarkan kembali tuntutan praperadilan, akan tetapi materi tuntutan dipisah-pisah. Tuntutan itu diperuntukan untuk kepolisian.

“Besok Pak Kivlan akan mendaftar praperadilan empat biji. Satu berkenaan pemastian tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan,” kata Tonin usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Sebab banyak tuntutan, menurut Tonin, hakim tunggal yaitu Achmad Guntur tampak tidak dapat membedakan perkara-perkara itu. Oleh karenanya berkas itu akan dipilah oleh faksinya jadi empat sisi.

“Kami akan pilah empat, esok akan didaftarkan. Kita pun saling dengerin dan menyaksikan apa yang dikatakan oleh hakim tunggal,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kliennya tidak sempat diperiksa sebagai calon tersangka. Hal semacam itu bertentangan dengan Undang Undang Keputusan MK tentang pemastian tersangka.

Sehubungan saksi bukti, Tonin mengatakan kliennya sudah mendatangkan, akan tetapi saksi bukti tidak didatangkan dari termohon.

“Itu usaha hukum yang akan dilakukan oleh Pak Kivlan Zen sebagai orang yang rasakan tidak sempat beli senjata, tidak sempat membayar uang ke Iwan untuk beli senjata, dan selanjutnya,” tuturnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait