21 April 2025 - 10:04 10:04
Search

Komnas HAM; Kematian Laskar FPI Termasuk Bentuk Pelanggaran HAM

Jakarta, WartaPenaNews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kematian empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM. Pelakunya harus diadili sesuai prosedur hukum

Komisioner Choirul Anam mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan empat orang laskar itu tewas, saat berada dalam pengawasan aparat kepolisian.

“Terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, maka peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM, karena tidak ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban, ini termasuk unlawfull killing,” ujar Anam kepada waratwan, Jumat (8/1/2021).

Dari hasil penyelidikan, Tim Komnas HAM menyampaikan sejumlah barang bukti, seperti peluru, bagian pecahan mobil, CCTV dan beberapa barang bukti lainnya dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Anam menuturkan, konteks kematian empat orang ini berbeda dengan dua orang anggota laskar FPI lainnya, yang berada di mobil yang sama. Dua orang lain itu, kata Anam, diduga tewas akibat saling serempet dan saling tembak dengan petugas Kepolisian.

“Jadi agak berbeda. Dua meninggal karena ketegangan, benturan antarmobil dan tembak-menembak, kalau yang empat dalam penguasaan petugas resmi negara. Ini pelanggaran HAM,” beber dia.

Berdasarkan kesimpulan, Komnas HAM merekomendasikan bahwa peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI bentuk pelanggaran HAM dan Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait