22 April 2025 - 15:11 15:11
Search

Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

WartaPenaNews, Sumut -  Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan adanya kabar sebelas anggota polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang kedapatan menjual narkoba. Para oknum ini diketahui memiliki jabatan yang berbeda-beda, mulai dari Bintara hingga Perwira.

Diketahui, sebelas anggota polisi tersebut menjual narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba. Padahal sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari bandar narkoba lain yang ditangkap sebelumnya.

Kini, kasus yang membelit 11 oknum polisi ini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.

Sebenarnya ada 14 tersangka dalam kasus ini, tiga lainnya merupakan gembong narkoba. Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih dalam menyebut ancaman hukumannya adalah mati.”Ya…diancam mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun ” Kata Dedi Saragih.

Terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu. Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri. Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.

Dari hasil pemeriksaan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Khairudin kemudian melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Togap langsung memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi, barang bukti sabu kemudian dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Namun dalam perjalanan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni dan disimpan di lemari penyimpanan minyak kapal. Jadi, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khairudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual oleh mereka. Sabu tersebut kemudian dijual ke tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

Kemudian, 5 kg sabu lainnya dijual Wardoyo ke Boyot dengan harga Rp 1 miliar. Sisanya, dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait