26 April 2024 - 15:27 15:27

Kongres Ulama Perempuan Indonesia Dukung Pengesahan RUU PKS

RUU PKS

WartaPenaNews, Jakarta – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), kata Ketua Majelis Musyawarah (MM) KUPI Badriyah Fayumi.

Menurut Badriyah, saat menjadi pembicara seminar di Jakarta, Kamis, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan wujud negara hadir melindungi korban kekerasan seksual.

“Sejatinya kita bersepakat perlunya undang-undang yang melindungi korban, perlunya undang-undang yang mengisi kekosongan hukum yang dibuat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan undang-undang itu menjadi jawaban atas berbagai persoalan sekaligus tidak menimbulkan multitafsir hal-hal yang tidak diinginkan. Ini pandangan dasar Kongres Ulama Perempuan Indonesia,” kata Badriyah pada acara Seminar Nasional RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Fraksi PPP DPR RI yang berlangsung secara virtual.

Bagi Kongres Ulama Perempuan Indonesia, DPR RI dan pemerintah wajib segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena peraturan yang ada belum cukup melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual agar tidak kembali berulang.

Ia menegaskan peraturan yang ada saat ini juga masih belum berpihak kepada korban sehingga banyak korban takut bersuara dan kekerasan pun terus terjadi berulang.

“(Kekerasan seksual) banyak terjadi di ruang tersembunyi yang tidak diketahui oleh banyak orang. Korban pun ketakutan sehingga proses hukum (nantinya) perlu didesain sedemikian rupa sehingga menjamin keadilan bagi korban,” kata Ketua MM KUPI.

Dalam kesempatan itu, ia juga menerangkan perlindungan terhadap seluruh warga merupakan bagian dari tujuan syariat Islam, yang juga jadi perhatian utama Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Oleh karena itu, adanya undang-undang yang mengatur soal kekerasan seksual dapat menjadi bukti negara hadir melindungi seluruh rakyatnya, melindungi agama, melindungi jiwa, kehormatan, keluarga, dan keturunan, kata Badriyah.

Di samping korban, ia berpendapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga perlu mengatur pemulihan dan rehabilitasi pelaku.

Pasalnya, UU yang nantinya mengatur soal kekerasan seksual perlu memastikan pelaku memahami kesalahannya dan tidak mengulang perbuatannya selepas menjalani hukuman.

Dengan demikian, Kongres Ulama Perempuan Indonesia berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat disusun secara komprehensif dan tidak menimbulkan kerumitan dan ragam tafsir ke depannya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 sebagai RUU inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Namun, RUU itu tidak masuk dalam daftar tujuh RUU yang akan diprioritaskan oleh DPR RI untuk diselesaikan tahun ini apabila merujuk pada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2021-2022 di Jakarta, Senin (16/8).(wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03