WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/7) kemarin, memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024. Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran dana dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Kasus ini, diketahui, menjerat anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT). “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Keempat anggota DPRD Jabar yang diperiksa oleh lembaga antirasuah di antaranya, Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa dan Yod Mintaraga.
Dalam kasus ini, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) ditetapkan tersangka pada 15 April 2021. Dalam suap tersebut, ABS diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta. Sedangkan STA diduga menerima uang Rp 1,050 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun kasus ini pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari pengembangan tersebut, pada Agustus 2020, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang saat ini masih proses persidangan di PN Tipikor Bandung, Jabar. (ydh)