WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kepala daerah serta pimpinan instansi untuk segera memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018. SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkrah putusannya dalam kasus korupsi.
“Kami melihat memang masih ada sejumlah kepala daerah dan pimpinan instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/1).
Febri mengatakan, ada risiko kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pembayaran gaji PNS tersebut. “Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Pusat Data Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, sedikitnya 393 dari 2.357 PNS yang terbukti bersalah melakukan korupsi telah dipecat dari jabatannya.
“Dari jumlah 2.357 tersebut, hingga 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing PPK,” ujar Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Selasa (22/1).
Ridwan menambahkan, terdapat 498 PNS yang juga dipecat lantaran kasus yang sama. Jumlah tersebut di luar data 2.357 PNS yang disebutkan tadi.
“Sehingga dari keseluruhan data tersebut, hingga 14 Januari 2019 terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)-nya,” ucap Ridwan.
Pemecatan PNS korupsi ini awalnya ditargetkan tuntas pada akhir 2018. Proses pemecatan ini dimulai usai dilakukan pertemuan antara Mendagri, MenPAN RB, Kepala BKN dan KPK. (dbs)