21 April 2025 - 00:26 0:26
Search

KPK Masih Pelajari Kasus Gibran dan Kaesang

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan proses laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke lembaganya.

Hal ini untuk menjawab soal laporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“KPK sudah menerima di bagian persuratan. berikunya ada verifikasi, ada telaah untuk memastikan apakah itu menjadi kewenangan KPK atau bukan, kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/1/2022).

Setelah proses telaah dan ada dugaan korupsi, KPK tak serta merta bisa langsung melakukan penyelidikan.

“Maka berikutnya apakah yang melakukan penyelenggara negara? siapa penyelenggara negara? salah satunya misalnya di sana kalau kemudian di dalam struktur pemerintahan ada eselon 1 gitu ya, kemudian kepala daerah, bupati, gubernur dan seterusnya, ada semua ketentuan semua penyelenggara negara,” terang Ali.

KPK memastikan akan bertindak sesuai prosedur hukum terhadap semua laporan yang masuk. Termasuk laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun soal Gibran dan Kaesang.

“Pada prinsipnya terkait dengan laporan ini kami sudah menerima dan meneruskan bagaimana kami melakukan verifikasi dan telaah. Aturan-aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati,” tandasnya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait