2 July 2025 - 04:57 4:57
Search

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi pada hari ini, guna melengkapi berkas perkara tersangka Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya.

Kasusnya, dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Dua saksi yang diagendakan akan diperiksa adalah Mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera Mohammad Hosen dan mantan Karyawan PT Aryana Sejahtera Kamaludin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/8/2020).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah dari kedua saksi. Namun, belakangan pihak KPK tengah mendalami aliran uang rasuah dari perusahaan subkontraktor fiktif ke sejumlah pihak di PT Waskita Karya.

Ali belum membeberkan lebih rinci pihak-pihak mana saja yang turut kecipratan uang panas dalam perkara ini.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait