24 April 2025 - 08:51 8:51
Search

KPK Perkuat Tim untuk Mencegah Korupsi Vaksinasi Covid-19

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN, sepakat malanjutkan tim kecil yang telah dibentuk untuk mencegah korupsi dalam program vaksinasi COVID-19.

Bahkan, tim itu akan diperkuat dengan melibatkan pihak Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kehadiran tim Ditjen Dukcapil terutama dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk distribusi vaksin. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara pimpinan KPK dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Kita sepakati bahwa tim ini akan diteruskan dan diperkuat dengan mengundang stake holders lain yang kiranya relevan, misalnya soal distribusi akan ada dari Kementerian Dalam Negeri, misalnya, untuk distribusi dan penggunaan NIK,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers usai pertemuan.

Pahala labih jauh menuturkan, tim tersebut sebenarnya telah berjalan dan beranggotakan KPK, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Pahala mengatakan, tim tersebut turut membahas setiap Peraturan Menteri Kesehatan yang berkaitan dengan vaksinasi.

“Bisa kita informasikan bahwa semua produk Permenkes yang keluar terkait dengan vaksinasi itu adalah hasil pembahasan dari tim bersama di mana KPK melalui Kedeputian Pencegahan, merupakan bagian dari tim itu,” ujarnya.

Pahala menambahkan, KPK juga akan ikut serta dalam tim kecil bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan untuk pembentukan satu data terpadu penerima vaksin.

Dengan menggunakan basis data NIK, imbuh Pahala, KPK berharap tiap dosis vaksin yang dibeli pemerintah digunakan kepada setiap penduduk yang terdata dengan pasti.

“Pada intinya kita ingin tata kelola pemberian vaksin ini juga dijaga sehingga pasti dari setiap vaksin yang dibeli itu digunakan dan kepada siapa, oleh karena itu NIK akan menjadi basis dan ada tim satu data di mana KPK juga akan ada di dalam situ,” jelasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait