WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pelasanaan tes wawasan keabangsaan (TWK). KPK menegaskan, TWK merupakan urusan internal yang tidak seharusnya dicampuri Ombudsman.
“Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Atas penolakan itum KPK akan segera menyampaikan nota keberatan kepada Ombudsman pada Jumat (6/8) pagi. Lembaga antirasuah itu memiliki 13 poin keberatan yang akan disampaikan kepada Ombudsman RI.
Salah satu poin keberatan itu adalah KPK menilai Ombudsman telah melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
“KPK juga memandang bahwa legal standing pelapor bukan masyarakat penerima pelayanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman,†ujar Ghufron.
Dia juga berpendapat, pelaksanaan TWK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada maladministrasi apapun dalam pelaksanaan tes tersebut.
Poin keberatan lainnya adalah berkenaan dengan pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga. Ghufron berkilah bahwa kehadiran pimpinan dalam rapat harmonisasi tersebut bukanlah sebuah tindakan yang menyalahi aturan. (rob)