21 April 2025 - 01:07 1:07
Search

KPU dan PPLN Sydney Didesak Gelar PSL

WartaPenaNews, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia untuk segera menjalankan rekomendasi pemungutan suara lanjutan. Jika rekomendasi Bawaslu tersebut tidak kunjung dilakukan, maka akan ada konsekuensi hukum.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, KPU dan PPLN Sydney, Australia harus melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sebagaimana telah direkomendasikan Bawaslu. Menurutnya, meski hanya berbentuk rekomendasi, namun secara hukum hal itu wajib dilakukan.

“Rekomendasi kami itu pemungutan suara lanjutan (PSL) itu artinya ada tahapan pemilu yang terhenti. Ada warga yang sudah terdaftar tapi tidak bisa memilih dan mereka sudah mengantre. Bahasanya memang rekomendasi tapi itu artinya wajib dilakukan. PPLN Sydney harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” kata Bagja, Kamis (25/4)

Rahmat mengatakan, kendati Komisi Pemilihan Umum dan PPLN memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan akan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun, Bawaslu mengingatkan ada ancaman pidana jika rekomendasi lembaganya tidak dilaksanakan.

“Memang terserah KPU mau atau tidak melaksanakannya, tapi kalau kami memasukkan ini sebagai unsur pidana nggak apa-apa juga kan. Karena ada konsekuensi hukum untuk tindak pelanggaran pemilu jika tidak dilaksanakan.” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Bawaslu menanggapi keputusan KPU, PPLN Sydney dan panwaslu LN yang telah sepakat tidak melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang direkomendasikan Bawaslu.

“Kalau di Sydney, informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di gedung KPU, Senin (22/4).

Menurut KPU, keputusan itu didasarkan pada kajian bersama antara ketiga lembaga yakni setelah mereka mendalami informasi mengenai orang-orang yang berada di antrean atau kerumunan TPS saat hari pemungutan suara di Sydney digelar, Sabtu (13/4).

“Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah pemilih atau warga yang berkerumun kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PPLN Sydney Heranudin mengatakan keputusan melaksanakan atau tidak rekomendasi dari Bawaslu sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Dan sampai saat ini, ia belum menerima surat keputusan resmi dari KPU terkait sikap KPU tersebut.

“Yang memutuskan tidak atau lanjutnya pemilu lanjutan adalah KPU pusat. PPLN Sydney hanya memberikan fakta dan data di lapangan tetapi keputusan ada di KPU,” kata Heranudin.

Ia menambahkan, sejak Bawaslu menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang pihaknya langsung melakukan rekap Formulir C-7, yaitu daftar hadir mereka yang sudah memberikan suara untuk memastikan tidak ada pencoblosan ganda.

Heranudin mengatakan, penelusuran mereka mengungkapkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih tambahan yang terdafar (DPTb) telah dilayani di TPS Sydney.

“Kerumunan orang yang datang sebagian besar adalah Pemilih khusus yang tidak terdata dan terdaftar di C7 (daftar hadir). Yang mana Pemilih khusus baru bisa mencoblos pada satu jam terakhir,” katanya

“Untuk DPT (Pemilih Tetap) dan DPTb (Pemilih Tambahan yang terdaftar) sudah terlayani sejak pagi mulai jam 8.00 karena mereka tidak perlu menunggu satu jam terakhir untuk mencoblos,” tambahnya.

Kisruh pencoblosan di Sydney bermula ketika pada hari pemungutan suara di luar negeri yang diselenggarakan lebih awal yakni pada Sabtu (13/4) di Sydney, Australia ratusan WNI marah dan kecewa karena mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya padahal sudah mengantri selama berjam-jam di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digelar di gedung Sydney Town Hall. (*/dbs/abc)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait