22 April 2025 - 03:16 3:16
Search

KPU Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilisdaftarcalon legislatif (Caleg) yang pernah tersangkut kasus korupsi. Hasilnya cukup menakjubkan, ada 49 caleg eks koruptor yang mengikuti panggung pemilu 2019. Semua tersebar dari Sabang sampai Marauke.

Dari data yang dirilis, porsi terbesar ditempati Partai Golongan Karya dengan jumlah delapan caleg. Yakni empat DPRD provinsi dan empatnya kabupaten kota. Posisi kedua, ada Parta Gerindra dengan jumlah caleg enam orang. Yakni tiga orang mengikuti caleg DPRD provinsi dan tiga orang ikut caleg DPRD kabupaten/kota.

Dalam konferensi pers Rabu (30/1) malam, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. KPU mengumumkan nama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

“Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bahwa memang ada aturan dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2017. Untuk menyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sejumlah nama tersebut sudah dipastikan keabsahannya. Pihaknya meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk memeriksa ke lembaga peradilan di kota/kabupaten masing-masing.

Bukan tanpa alasan, sambung Pramono, krocek silang tersebut dilakukan untuk lebih memantapkan data yang dimiliki KPU tidak salah. “Hal ini dimaksudkan agar tidak ada buntut dikemudian hari. Yang berakibat adanya salah satu caleg yang menuntut ataupun menggugat karena namanya terpampang di daftar caleg eks koruptor,” terangnya.

Hal ini juga diyakini sebagai salah satu bentuk mengedukasi masyarakat terhadap dunia perpolitikan Indonesia. Selain mantan narapidana koruptor, KPU juga berencana mempublish caleg yang pernah tersangkut kasus hukum lain selain korupsi. “Ini bagian dari pendidikan politik masyarakat agar masyarakat bisa memilih calon wakil rakyat yang tak punya catatan buruk. Baik secara personal dan publik,” bebernya.

Nama-nama tersebut juga direncanakan akan dipasang di tempat pemungutan suara. Agar masyarakat sebelum memilih bisa mengetahui secara jelas dan tidak lupa caleg mana saja yang pernah tersangkut kasus hukum. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait