8 Juni 2023 - 05:30 5:30

KTP Elektronik Diduga Milik WNA Tuai Polemik

WartaPenaNews, Jakarta – Munculnya polemik KTP elektronik (e-KTP) milik tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Cianjur akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Ia menegaskan tidak ada warga negara asing pemilik e-KTP yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

“Kami memastikan tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronik yang masuk DPT. TKA dengan dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” papar Bahtiar, Rabu (27/2).

Dalam Pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku secara nasional.

Sementara di Ayat (4) Pasal 63 juga menjelaskan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Pada Ayat (5) disebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta pada Ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya memiliki satu KTP elektronik. Nah, berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik, jelasnya.

Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain. Meskipun WNA memiliki KTP elektronik, KTP tersebut tidak bisa untuk memilih dalam pemilu.

Terkait temuan e-KTP milik WNA di Cianjur, dengan NIK yang serupa dengan NIK milik WNI atas nama Bahar dan masuk dalam DPT, Bahtiar menekankan bahwa hal itu harus didalami lebih lanjut dan diproses aparat setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran, DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI pada tahun 2017 tidak ada NIK tersebut dalam DP4. “Jadi, Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Akan tetapi, kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI,” kata Bahtiar. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
siswi
Siswi Kelas 1 SMP Ini Sudah Bersetubuh dengan Belasan Teman Prianya
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
satu 1
10 Rekomendasi Film Kanibal Paling Sadis dan Mengerikan
tni
Sedihnya, 30 Calon Taruna Akmil Positif Corona

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
7 Juni 2023 - 12:13
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi: Tunggu Kajian Menkopolhukam

wartapenanews.com - Presiden Jokowi menanggapi singkat soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Apa kata Jokowi? "Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam.

01
|
7 Juni 2023 - 11:16
Jatuh dari Lantai 7, Seorang Pekerja Bangunan di Gondangdia Tewas

wartapenanews.com -  Seorang pekerja bangunan berinisial HA (30) tewas setelah terjatuh dari 7 proyek bangunan yang beralamat di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (5/6). Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin mengatakan,

02
|
7 Juni 2023 - 10:15
Resmi Gabung Al Ittihad, Benzema Dibayar 61 Miliar dalam Seminggu

wartapenanews.com - Karim Benzema memastikan gabung klub Arab Al Ittihad setelah resmi berpisah dengan Real Madrid. Benzema sudah menandatangani kontrak dengan raksasa Saudi Proleague tersebut untuk durasi kontrak 2 tahun,

03