20 April 2025 - 22:36 22:36
Search

Lacak Keberadaan Harus Masiku, KPK Minta Bantuan Ditjen Imigrasi

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Harun Masiku kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Kita sudah mekakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi Kemenkumham untuk mencari Harun Masiku. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia,” kata Firli dikutip dari laman alinea.id di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Firli meminta publik bersabar dan memberi kesempatan pada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta Harun Masiku menyerahkan diri. Para pihak yang terkait dalam perkara ini juga diharapkan bersikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini.

“Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut,” ujar Ali.

Harun diduga menyuap Wahyu, dengan memberikan uang Rp900 juta sebagaimana yang diminta Wahyu. Uang tersebut sebagai dana operasional, agar Harun ditunjuk sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan.

Untuk memuluskan keinginan Harun menjadi anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW), Wahyu dibantu orang kepercayaan sekaligus mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng Saeful Bahri.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait