21 April 2025 - 15:29 15:29
Search

Lagi, Kejagung Periksa Petinggi Antam Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi yang berasal PT Aneka Tambang (Antam). Pemerksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial AY selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Antam.

Pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Kejagung juga turut memeriksa seorang saksi lainnya berinisial BM selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.

“Adapun kedua orang saksi (AY dan BM) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana.

“Selain itu pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi,” sambung dia.

Sehari sebelumnya, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi yang berasal dari PT Antam. Kedua saksi yang diperiksa yaitu, P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Antam dan IS selaku Trading Assistance Manager PT Antam.

Pemeriksaan kedua saksi itu juga sama-sama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Seperti diketahui, Kejagung telah meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.

Meskipun demikian, Kejagung juga sudah menggeledah beberapa tempat untuk mencari alat bukti rasuah.

“Beberapa tempat yang sudah dilakukan penggeledahan yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” papar Sumedana beberapa waktu lalu.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait