23 April 2025 - 18:24 18:24
Search

Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Dipenjara 4 Bulan

WartaPenaNews, Jakarta – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria karena berkali-kali melanggar peraturan karantina virus corona.

Vonis yang dijatuhkan secara tertulis pada Selasa (27/05) kepada pria yang hanya disebut dengan nama Kim (27) itu merupakan hukuman penjara pertama di Korea Selatan bagi pelanggar peraturan karantina untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Hakim memutuskan hukuman berat diperlukan karena Kim melakukan pelanggaran ketika situasi Covid-19 genting baik di Korea Selatan maupun di luar negeri. Jaksa penuntut sebelumnya mengajukan hukuman penjara selama satu tahun.

Menanggapi vonis putranya, ibu Kim mengatakan vonis itu terlalu berat walaupun mengakui tindakan putranya salah. Ia berencana akan mengajukan banding.

Bagaimana kasus ini terjadi?

Kasus ini bermula ketika Kim diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama dua minggu setelah diperbolehkan pulang dari sebuah rumah sakit pada awal April, tempat terjadinya infeksi massal Covid-19.

Pada tanggal 14 April atau dua hari sebelum ia bebas dari karantina mandiri, Kim keluar dari rumahnya untuk pergi ke taman dan mengunjungi sauna. Ia berbelanja pula di sebuah toko sebelum ditangkap pada tanggal 16 April.

Petugas melakukan penyemprotan di tempat-tempat umum di Seoul yang akan kembali dibuka.

Polisi kemudian menempatkan Kim di penampungan sementara. Ia menjalani tes virus corona, tetapi ia kembali melanggar aturan dengan bepergian ke luar rumah tetapi aparat keamanan berhasil menangkapnya satu jam kemudian di bukit dekat penampungan sementara.

Kepada polisi, Kim mengaku terkekang dan tertekan karena dipaksa menjalani isolasi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait