21 April 2025 - 17:34 17:34
Search

LBH Jakarta Kecewa Atas Sikap OJK Terhadap 1.330 Korban Pinjol

WartaPenaNews, Jakarta-Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengaku kecewa dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan dalam menanggapi pengaduan 1.330 korban pinjaman online di sepanjang bulan November 2018.

Menurut pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait, sikap OJK sama sekali tidak menunjukan sebagai mediator, tapi justru memilih bersikap layaknya perwakilan penyelanggara aplikasi pinjaman online.

Pada pertemuan LBH Jakarta selaku perwakilan para korban pinjaman online, pihak OJK menegaskan bahwa 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang korban alami tidak akan terjadi jika korban tidak wanprestasi dalam memenuhi tanggung jawabnya melunasi pinjaman yang ia miliki.

“Sikap ini tentu saja tidak mencerminkan sikap sebuah institusi negara yang memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi warga negaranya,” kata Jeanny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Selain itu, pada pertemuan tersebut, LBH Jakarta mempertanyakan sikap OJK terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar dan nasib korban pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Hal ini dipertanyakan mengingat OJK memiliki tanggung jawab sebagaimana marwah keberadaannya yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni OJK bertanggung jawab terhadap seluruh Layanan Jasa Keuangan.

Namun pertanyaan LBH Jakarta itu justru didijawab oleh OJK dengan meminta data nama aplikasi pinjaman online terdaftar di OJK dan data korban pengaduan pinjaman online terdaftar yang diadukan kepada LBH Jakarta.

“Ini membuat LBH Jakarta mengurungkan niat menyerahkan seluruh data tersebut. LBH Jakarta menilai bahwa OJK tidak memiliki sikap yang tegas dalam menjalankan tanggung jawab dan marwah keberadaanya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang,” jelas Jeanny.

“Selain itu, sambung Jeanny, LBH Jakarta juga belum menanyakan kepada korban apakah mereka bersedia data mereka diserahkan kepada OJK. (robi)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait