27 April 2024 - 04:04 4:04

MAKI Curiga Jaksa Enggan Kasasi Vonis Banding Djoko Tjandra, Alasannya Begini Nih…

boyamin saiman-maki

wartaPenaNews, Jakarta– Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga jaksa tidak akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Alasannya pun sama ketika jaksa enggan mengajukan kasasi terhadap vonis banding yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki selaku penerima suap diketahui telah dipangkas hukumannya oleh pengadilan tingkat banding dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Sedangkan Djoko Tjandra dikurangi hukumannya oleh pengadilan tingkat banding dari semula 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

“Bahwa alasan tidak puas terhadap putusan itu boleh mengajukan upaya hukum. Kalau dari pengadilan negeri itu ya banding, kalau dari pengadilan banding adalah kasasi. Kalau masih tidak puas lagi ya terdakwa memang disampaikan (kasasi), atau setidaknya jaksa sampai level kasasi,” ujar Boyamin ketika dihubungi indoposonline.id, Kamis (29/7).

Boyamin menduga jaksa akan menggunakan Pasal 253 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis banding Djoko Tjandra. Disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut, bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248.

Hal tersebut untuk mengetahui, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

“Untuk alasan pasal 253 ayat 1 itu kan nanti urusannya MA, untuk kasasi itu memenuhi tiga syarat itu atau tidak. Tapi juga tidak ada larangan kasasi dengan segala argumen dan alasannya untuk mengajukan kasasi jika dirasa itu tidak puas terhadap putusan banding,” jelas Boyamin.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selama 3,5 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan jika dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Padahal, Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice dan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, Djoko Tjandra juga dinyatakan terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).(ydh/ipol)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03