WartaPenaNews, Jakarta – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Berdasar pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP, HH dan BTJ,” kata Boyamin dalam keterangan, Jumat (27/12/2019).
Boyamin menerangkan keempat pihak itu memiliki peran masing-masing dalam kasus korupsi Jiwasraya. Mereka berasal dari pihak internal Jiwasrata maupun berasal dari pihak swasta.
Adapun dari pihak internal HH dan HP selaku pihak manajemen Jiwasraya diduga menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten, membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi dengan membeli saham berisiko tinggi.
Menurut Boyamin transaksi itu dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.
“Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp 2,7 triliun,” terang Boyamin.
Sementara peran HH diduga menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 trilyun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp. 4,8 Trilyun.
“Bisnis Saham Langsung terdiri empat nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 Trilyun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 Trilyun,” jelas Boyamin.
Sedangkan BTJ yang juga dari swasta diduga berperan menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 Trilyun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 Milyar. (rob)