WartaPenaNews, Jakarta – Polresta Malang Kota menangkap sekitar 207 pembalap liar di kawasan Gedung Olahraga Ken Arok, Kota Malang, pada Sabtu, 11 April 2020. Para pembalap liar yang terjaring dalam operasi gabungan ini tergolong nekat karena Malang Raya masuk zona merah penyebaran virus corona Covid-19.
Dari 207 pembalap liar ini, polisi menangkap 154 kendaraan bermotor roda dua serta 6 di antaranya merupakan perempuan. Polisi membubarkan balapan liar ini karena menilai kegiatan ini rentan dengan penyebaran virus corona karena melibatkan banyak massa.
“Kita lakukan tindakan hukum dengan membawa mereka beserta kendaraannya ke Mako Polresta Malang Kota dan akan kami panggil orang tua mereka tetapi setelah kondisi aman. Karena kami tidak mau ada kerumuman massa lagi,” kata Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata.
Ratusan pembalap liar ini dianggap tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan physical distancing atau pembatasan pertemuan orang per orang. Operasi gabungan sendiri dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas para pembalap liar di Gor Ken Arok.
Baca Juga: DPRD: Anies Harus Maksimalkan SKPD dalam Pelaksanaan PSBB
“Kita suruh buat surat pernyataan dan kita foto kemudian kita kembalikan ke orang tua. Rata-rata mereka ini pelajar, bahkan ada yang usia 12 tahun. Mungkin ini karena tidak ada aktivitas di sekolah mereka cari aktivitas di luar,” ujar Leonardus.
Leo mengungkapkan selain menyita seluruh kendaraan para pembalap liar. Polisi juga akan memberitahukan kepada sekolah, sebab sebagian besar dari mereka yang terjaring operasi gabungan merupakan pelajar.
Seluruh pembalap liar yang terjaring razia disemprot disinfektan oleh petugas. Bagi yang tidak memiliki surat-surat kendaraan akan diproses sesuai aturan hukum.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan para pelajar yang terjaring operasi akan mendapatkan sanksi tegas dari sekolah masing-masing. Pemkot Malang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melakukan penindakan kepada siswa berstatus SMP.
Sementara untuk siswa berstatus SMA Pemkot Malang berkoordiansi dengan Pemprov Jatim.
“Maka harus ada tindakan tegas. Ini gambaran betapa masih saja ada yang abai terhadap himbauan yang diberikan pemerintah. Saya minta kendaraan ditahan, dan ambil dengan orang tua masing masing,” tutur Sutiaji. (mus)