19 January 2025 - 06:18 6:18
Search

Malaysia Tolak Cabut Hukuman Mati

WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah Malaysia menolak mencabut hukuman mati, dengan mengatakan bahwa sementara pemerintah akan menghapuskan hukuman mati wajib, itu akan membuat pengadilan memutuskan, jika seseorang yang dihukum karena kejahatan serius akan digantung.

Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Mohamed Hanipa Maidin mengatakan, hukuman mati wajib untuk 11 pelanggaran pidana akan dicabut. Pelanggaran ini termasuk melakukan tindakan terorisme, pembunuhan dan penyanderaan.

“Kami telah membuat keputusan. Pemerintah hanya akan mencabut hukuman mati wajib. Kami akan membuat amandemen. Ini sesuai dengan janji ke-27 dalam manifesto (pemilihan) Pakatan Harapan,” kata Hanipa.

Untuk pertanyaan tambahan tentang apakah ada rencana membentuk komite pemilihan parlemen, guna membahas pencabutan hukuman mati sebelum mengajukan RUU amandemen, Mohamed Hanipa mengatakan. ia akan meneruskan saran tersebut kepada pemerintah.

Menteri yang bertanggung jawab atas hukum, Liew Vui Keong, mengatakan Oktober lalu bahwa Kabinet telah memutuskan untuk mencabut hukuman mati.

“Semua hukuman mati akan dihapuskan. Berhenti total,” ujarnya.

Menanggapi keputusan tersebut, pengacara sebuah organisasi pengacara hak asasi manusia di Malaysia, mengecam turn-up pemerintah untuk membatalkan hukuman mati.

“Kebalikan dari keputusan sebelumnya mengejutkan, tidak berprinsip dan memalukan. Ini lebih dari itu karena keputusan untuk penghapusan total telah membuat berita internasional dan dipuji di seluruh wilayah dan dunia,” kata Pengacara untuk Liberty dalam siaran pers.

“Lebih serius lagi, pengumuman penghapusan total pada Oktober 2018 telah memberi harapan dan bantuan kepada ribuan terpidana atau terdakwa dan keluarga mereka. Mengulurkan harapan agar tidak dilepaskan dari tiang gantungan, hanya agar harapan dicabut lagi adalah hal yang sangat kejam dan tidak adil,” tambahnya.

Kelompok itu juga meminta, pemerintah untuk mempertahankan moratorium eksekusi saat ini, sambil menunggu penghapusan total hukuman mati. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait