30 Mei 2023 - 17:41 17:41

Malaysia Tolak Cabut Hukuman Mati

WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah Malaysia menolak mencabut hukuman mati, dengan mengatakan bahwa sementara pemerintah akan menghapuskan hukuman mati wajib, itu akan membuat pengadilan memutuskan, jika seseorang yang dihukum karena kejahatan serius akan digantung.

Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Mohamed Hanipa Maidin mengatakan, hukuman mati wajib untuk 11 pelanggaran pidana akan dicabut. Pelanggaran ini termasuk melakukan tindakan terorisme, pembunuhan dan penyanderaan.

“Kami telah membuat keputusan. Pemerintah hanya akan mencabut hukuman mati wajib. Kami akan membuat amandemen. Ini sesuai dengan janji ke-27 dalam manifesto (pemilihan) Pakatan Harapan,” kata Hanipa.

Untuk pertanyaan tambahan tentang apakah ada rencana membentuk komite pemilihan parlemen, guna membahas pencabutan hukuman mati sebelum mengajukan RUU amandemen, Mohamed Hanipa mengatakan. ia akan meneruskan saran tersebut kepada pemerintah.

Menteri yang bertanggung jawab atas hukum, Liew Vui Keong, mengatakan Oktober lalu bahwa Kabinet telah memutuskan untuk mencabut hukuman mati.

“Semua hukuman mati akan dihapuskan. Berhenti total,” ujarnya.

Menanggapi keputusan tersebut, pengacara sebuah organisasi pengacara hak asasi manusia di Malaysia, mengecam turn-up pemerintah untuk membatalkan hukuman mati.

“Kebalikan dari keputusan sebelumnya mengejutkan, tidak berprinsip dan memalukan. Ini lebih dari itu karena keputusan untuk penghapusan total telah membuat berita internasional dan dipuji di seluruh wilayah dan dunia,” kata Pengacara untuk Liberty dalam siaran pers.

“Lebih serius lagi, pengumuman penghapusan total pada Oktober 2018 telah memberi harapan dan bantuan kepada ribuan terpidana atau terdakwa dan keluarga mereka. Mengulurkan harapan agar tidak dilepaskan dari tiang gantungan, hanya agar harapan dicabut lagi adalah hal yang sangat kejam dan tidak adil,” tambahnya.

Kelompok itu juga meminta, pemerintah untuk mempertahankan moratorium eksekusi saat ini, sambil menunggu penghapusan total hukuman mati. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
satu 1
Cinta Laura-Putri Marino Gaungkan Kreativitas dan Kekuatan Wanita Indonesia di Festival Film Cannes
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
KDRT
Istri di Depok jadi Korban KDRT Malah Ditahan

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
30 Mei 2023 - 09:08
KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Ombudsman

wartapenanews.com – KPK menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan ranah kewenangan Ombudsman. Sebab pemberhentian tersebut bukan ranah pelayanan publik, tetapi hukum administrasi kepegawaian. Hal tersebut yang menjadikan KPK tidak memenuhi

01
|
30 Mei 2023 - 08:36
12 Santri di Kabupaten Bandung Diperkosa Guru Ngaji

wartapenanews.com – Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR berakhir di bui. Ia dibui karena memperkosa 12 santrinya. Mirisnya, para korban merupakan anak di bawah umur. Usianya rentang

02
|
30 Mei 2023 - 08:12
Megawati dengan Ganjar Pranowo Dikabarkan Ada Kontrak Politik, Ini Bantahan PDIP

wartapenanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membantah adanya kontrak antara Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. “Soal pilpres dan capres

03