WartaPenaNews, Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara Malaysia. Ini menyusul keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta atau sekitar Rp 718 miliar.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7) hari ini.
Dilansir kantor berita Antara, Majelis Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia menyatakan, Nazib Razak bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan RM 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM 210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Namun demikian, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.
Namun, Najib Razak berkelit dan mengaku tidak tahu menahu tentang uang RM 42 juta tersebut. “Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu-menahu tentang RM 42 juta itu. Hanya itu yang bisa saya katakan,” katanya. (wsa)