3 Juni 2023 - 19:25 19:25

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

wartapenanews.com Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.

Gugatan ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelum diubah MK, masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.

“Yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/5).

Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.

Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
“Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.

“Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya. Sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali,” imbuhnya.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa bila ada pergantian Pimpinan di tengah masa jabatan, maka Pimpinan pengganti itu akan menjabat penuh. Bukan meneruskan masa jabatan sisa Pimpinan yang digantikannya.

“Pada prinsipnya masa jabatan Pimpinan KPK pengganti tidak melanjutkan masa jabatan Pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan. Dalam hal ini bukan merupakan PAW namun penggantinya akan menjalani masa jabatan yang penuh,” ujar Guntur Hamzah.

“Sebab, karakter pengisian Pimpinan KPK berbeda dengan pengisian anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, dapat diyakini akan semakin menjamin keberlangsungan dan kesinambungan tugas pimpinan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Terkait masa jabatan, MK juga memutuskan memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut menjadi 5 tahun. Demi harmonisasi dengan Pimpinan KPK.

“Dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK dan masa jabatan Dewan Pengawas, maka reformulasi masa jabatan Pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama 4 tahun juga disamakan menjadi 5 tahun,” kata Guntur Hamzah. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
siswi
Siswi Kelas 1 SMP Ini Sudah Bersetubuh dengan Belasan Teman Prianya
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
tni
Sedihnya, 30 Calon Taruna Akmil Positif Corona
keracunan
Usai Makan di Kondangan, 55 Warga Karanganyar Keracunan Massal

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
3 Juni 2023 - 12:08
Kecanduan Judi Online, Oknum Pengawas SPBU Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

wartapenanews.com -  Oknum pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap usai membawa kabur uang setoran senilai Rp 389.500.000. Oknum

01
|
3 Juni 2023 - 11:14
Kasus Rabies Tertinggi Ada di Bali, NTT dan Sulawesi Selatan

wartapenanews.com -   Kasus Rabies di Indonesia masih tinggi, terlihat dari 26 provinsi masih endemis dan hanya 11 provinsi yang terbebas dari Rabies. Tiga daerah dengan kasus rabies tertinggi yakni Bali,

02
|
3 Juni 2023 - 10:08
Korban Tewas Tabrakan Kereta di India Bertambah jadi 233 Orang

wartapenanews.com -  Sedikitnya 233 orang tewas dan 900 lainnya luka-luka dalam tabrakan yang melibatkan sejumlah gerbong kereta api di Negara Bagian Odisha, India bagian timur, kata beberapa pejabat. Lebih dari

03