22 April 2025 - 10:11 10:11
Search

Mencuri, 4 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Empat orang anak di bawah umur ditangkap polisi lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas).

Adapun keempat pelaku itu berinisial RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16). Mereka merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (30/1) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.

Menurut Rizal, peristiwa itu terjadi pada Senin 6 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu para pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Pasir Sakti, Pasir Sakti, Lampung Timur.

“Kemudian pelaku merebut paksa handphone milik korban dengan mengancam ‘diam serahkan handphone kamu kalau tidak saya pukul kamu’,” ungkapnya.

Korban yang merasa ketakutan, akhirnya memberikan handphone tersebut kepada para pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) ke Polsek Pasir Sakti.

Lanjut Rizal, petugas yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (30/1) sekira pukul 02.00 WIB berhasil menangkap pelaku.

“Petugas melakukan penangkapan paksa terhadap 1 pelaku berinisial AD di kediamannya Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung,” ujarnya.

“Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan 3 nama pelaku lainnya, petugas gabungan kemudian langsung mengamankan ke tiga pelaku yakni RS, EY, AD,” lanjutnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Realme C35 yang diduga hasil curian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait