WARTAPENANEWS.COM – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengajak koperasi unit desa (KUD) bersinergi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Jaringan Induk KUD (INKUD) menyambut baik ajakan tersebut. Ketua Umum INKUD Indonesia Portasius Nggedi mengaku siap bersinergi sukseskan keinginan Presiden Prabowo wujudkan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
“Kami memiliki jaringan dengan lebih dari 13 juta anggota, infrastruktur yang sudah berjalan dengan lebih dari 5 ribu KUD yang mandiri,” ujar Portasius Nggedi di Jakarta Minggu (11/05/2025).
Dikatakan dia, Induk KUD Indonesia adalah Koperasi sekunder tingkat nasional yang membawahi Pusat KUD di 31 provinsi dan membawai ribuan KUD-KUD yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kita mengetahui bahwa salah satu lembaga perekonomian desa yang masih eksis sampai sekarang adalah jaringan INDUK KUD, Pusat KUD dan KUD dimana mempunyai anggota orang per orang yaitu petani, nelayan dan buruh di desa dengan berbagai infrastruktur yang sudah ada yaitu kantor, pergudangan dengan kapasitas 30 ton – 2000 ton, lantai jemur dan kios pupuk,” kata Portasius Nggedi.
Disamping itu, Jaringan Induk KUD, lanjutnya, selalu komitmen mendukung berbagai program dan kebijakan Presiden untuk mensejahterakan para petani dan nelayan. “Mungkin masih ingat dalam ingatan kita dibeberapa kesempatan Presiden selalu memyampaikan bahwa beliau adalah Presiden para petani, nelayan dan buruh. INKUD pun selama ini dengan bisnis koperasi yang dijalankan selalu membersamai petani dan nelayan,” kata Portasius.
Sebelumnya di Istana Negara, Menkop Budi Arie menjelaskan ada 385 KUD yang masih aktif beroperasi di berbagai daerah Indonesia dari total sembilan ribu KUD yang terdaftar. Nantinya Kemenkop akan mensinergikan KUD dan Kopdes Merah Putih.
Budi Arie kemudian menekankan Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat desa sejahtera.“Kami mulai dari desa, karena desa ini produsen, kalau desa jadi sumber kemiskinan tidak masuk akal,” kata Budi Arie.
Budi menegaskan rencananya plafon pinjaman yang ditetapkan oleh Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp5 miliar.
“Itu plafon, nanti disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing (koperasi),” kata Menkop Budi.
Dia melanjutkan saat ini pemerintah masih menggodok berbagai urusan teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk terkait legalitas koperasi. “Kami sudah berdiskusi dan memutuskan dengan Ikatan Notaris Indonesia bahwa biaya maksimal untuk per akta notaris itu Rp2,5 juta. Itu biaya pembentukan (akta), kan baru legalitas,” ujar Budi Arie dikutip antaranews.
Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan program prioritas pemerintah yang pembentukannya ditetapkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Inpres No. 9/2025 bertujuan sebagai landasan untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih itu diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. (Yuli)