WartaPenaNews, Jakarta – Adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kamis (24/6) lalu kembali mendapat sorotan oleh sejumlah kalangan.
Praktisi hukum Suhardi Somomoeljono yang juga menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten ini mengatakan, sebaiknya Menteri ATR/BPN segera menjalankan atau mengeksekusi putusan PTUN tersebut, sehingga secara hukum kedudukan mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta bisa dipulihkan dalam posisi semula.
“Secara hukum dalam perspektif penghargaan dan penghormatan atas putusan institusi Yudikatif PTUN akan lebih mendidik masyarakat jika pihak eksekutif (Menteri ATR/BPN) melaksanakan putusan PTUN tersebut,†ujar Suhardi dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Suhardi berpendapat, seorang pejabat negara setelah dipulihkan dalam kedudukannya, atasan yang bersangkutan masih bisa melakukan tindakan hukum administrasi lainnya, misalnya mutasi atau lainnya sepanjang masih dalam koridor hukum.
Namun sebaliknya, lanjut Suhardi, akan lebih tidak menguntungkan semua pihak, baik bagi pemerintah maupun pihak-pihak perorangan terkait lainnya, jika tetap berupaya menempuh jalur hukum, baik dalam upaya keperdataan maupun kepidanaan.
“Ini bisa berdampak menimbulkan tindakan yang berpola politisasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan lainnya,†ujar Suhardi, eks. Pakar Desk Tanah Papua Kemenkopolhukam RI Tahun 2019.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor :420 /SK-KP.06/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, atas nama Jaya, SH, MH.
Putusan PTUN ini juga telah menunjukkan bahwa Kakanwil BPN DKI Jakarta telah menjalankan tugasnya telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (rob)