23 April 2025 - 13:08 13:08
Search

Miliki Sabu, IRT Dibekuk Petugas

WartaPenaNews, Jakarta – Baru-baru ini polisi menyelamatkan seorang wanita berinisial, SS di sebuah cafe di kawasan Jalan Lidang, Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Wanita 52 tahun itu ditangkap aparat bersama sebuah bungkusan plastik hitam punyanya.

Waktu diperiksa polisi ternyata bungkusan itu terdapat 0,50 gram diduga sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi. Penemuan tanda untuk bukti itu yang bikin aparat mesti bawa paksa SS ke kantor polisi. Penangkapan pada SS dibetulkan oleh Interaksi Warga Polisi Resort Rokan Hulu, IPDA Fery Fadly. Menurut dia, masalah ini sudah dikerjakan seutuhnya oleh Unit reserse Narkoba Polres, Rokan Hulu.

“Benar kalau telah ditangkap seorang wanita inisial SS. Waktu ini penyidik masih melakukan pengecekan ,” kata Fery, Jumat 2 Agustus 2019. SS ditangkap aparat berdasarkan laporan amsyarakat. Cafe yang biasa disinggahi SS acapkali jadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba. Periksa punyai periksa akhirnya polisi mencium gerak-gerik pelaku.

Personil Satres Narkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi, Masjang Efendi langsung mendatangi tempat. SS ditangkap saat duduk di Cafe. Hasil penggeldahan ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam diduga terdapat sabu dan ekstasi.

Dari keterangan SS, barang terlarang itu di peroleh dari seseorang yang tidak dikenalinya disaat ada di sebuah terminal. “Dia mengaku kalau tanda untuk bukti yang ditemukan merupakan punyanya. Sumbernya dari seseorang yang tidak dia ketahui,” tutup Fery Fadly. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait