21 April 2025 - 19:50 19:50
Search

Miris, Reklame Miras Terpampang di Daerah Kota Santri

WARTAPENANEWS.COM –  Reklame iklan minuman beralkohol (minuman keras—miras) berukuran besar terpampang di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan hanya beberapa meter dari Istana Kepresidenan Cipanas.

Reklame itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2013 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Seorang warga Cipanas, Dadan (37 tahun), mengatakan reklame itu sudah beberapa kali berganti iklan miras, dan yang terakhir terpasang produk miras jenis anggur.

“Kok bisa dapat izin, apalagi ini terpasang di jalur utama. Cianjur ini Kota Santri lho. Tidak hanya iklan, peredaran miras harus betul-betul dihilangkan di Cianjur,” kata Dadan kepada wartawan, Senin (18/9).

Kepala Bidang Perizinan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, memastikan reklame tersebut tak memiliki izin.

Tak hanya itu, iklan miras pada reklame jumbo itu dipastikan sudah melanggar Perda Nomor 12/2013.

“Cianjur punya Perda terkait nol persen alkohol. Jadi jelas tidak diizinkan adanya iklan miras pada papan reklame,” kata Suferi.

Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Teri Artiawan, mengungkapkan pihaknya akan segera lakukan penertiban terhadap reklame yang menampilkan iklan miras tersebut.

“Kita akan segera lakukan penindakan dengan menurunkan iklan dari reklame tersebut,” kata Tedi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait