26 April 2024 - 20:21 20:21

Mulai Senin, Pekerja Non Esensial-Kritikal Dilarang Naik KRL

WartaPenaNews, Jakarta – Para pekerja di luar sektor Esensial dan Kritikal akan dilarang menaiki KRL mulai Senin (12/7/2021) hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Zulfikri, dalam konferensi pers virtual terkait Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

“Kalau memang tidak masuk ke yang tadi, esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan (disuruh pulang), tidak boleh naik ke KRL,” kata dia.

Zulfikri menyampaikan, para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak menggunakan KRL pun akan diberikan persyaratan, yakni harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari kantor masing-masing.

“Akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in (stasiun), apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun, tapi yang pasti itu sebelum masuk ke gate in akan dilakukan penyekatan, akan diperiksa apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat atau surat dari kantor, pimpinan kantor atau pejabat yang terkait dalam sektor bekerjanya,” ujarnya.

Zulfikri mengatakan, bahwa pihaknya pun akan segera melakukan sosialisi terkait aturan pengetatan tersebut kepada masyarakat. Mengingat aturan itu akan mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021) pekan depan.

“Kalaupun masuk ke dalam yang esensial dan kritikal, yang perlu melakukan pergerakan ya, saya minta, mohon untuk (pergerakannya) bisa dilakukan jangan pada saat jam-jam pagi atau sore,” katanya.

Diketahui, aturan terbaru mengenai perjalanan perkeretaapian itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4, yakni sebagai berikut:

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03