22 April 2025 - 06:19 6:19
Search

Nah Loh, Karaoke Venesia di BSD Digerebek Bareskrim

WartaPenaNews, Tangsel – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam.

Penggerebekan dilakukan karena karaoke tersebut diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo yang memimpin langsung penggerebeka mengatakan, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Menurut dia, perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang. “Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” kata Sambo.

Polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Polisi menyita barang bukti berupa kwitansi dua bundel, satu bundel voucher “ladies” tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730 ribu yang merupakan uang bookingan “ladies” mulai dari 1 Agustus 2020, tiga unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan “ladies”, satu bundel absensi “ladies”, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan COVID-19.

“Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” terang Sambo kepada kantor berita Antara.

Seperti diketahui, Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020. (wsa)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait