WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan secara resmi tarif ojek online (ojol) naik per tanggal 1 Mei 2019. Dengan kenaikan itu, YLKI meminta pelayanan ojol ditingkatkan demi kenyamanan pengguna.
Kenaikan tarif terbagi di 3 zona, yaitu zona 1 Sumatera, Jawa dan Bali, Zona 2 Jabodetabek, Zona 3 di luar Jawa, Sumatera, Bali dan Jabodebek.
Rincian tarif zona adalah, zona 1 Rp1.850/km sampai Rp2.300/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 Kilo meter Rp7.000-Rp10.000, zona 2 Rp2.000/km sampai Rp2.500/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp8.000-Rp10.000, Zona 3 Rp2.100/km sampai Rp2.600/Km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp7.000-Rp10.000.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung kebijakan pemerintah. Namun harus menjamin adanya peningkatan keamanan dan keselamatan baik driver ojol maupun konsumen.
“Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security-nya paling rendah,†ujar Tulus, Selasa (26/3).
Selain itu, Tulus juga meminta perilaku driver ojol ditertibkan agar tidak ugal-ugalan di jalan.
“Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dll, sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas,†terangnya.
“Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja,†imbuhnya.
Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar.
“Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik,†pungkasnya.
Tulus juga meminta Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk saling bersinergi
“Sinergi antar kementerian ini untuk melakukan pengawasan agar tidak tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator,†tutup Tulus. (*/dbs)