10 May 2024 - 08:16 8:16

Netflix dan Lima Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

WartaPenaNews, Jakarta – Perkembangan dunia digital berbasis internet memang sedang mengalami perkembangan sangat pesat. Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan. Baik itu penyedia jasa dan layanan dari dalam negeri maupun luar negeri. Agar ekonomi digital dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha, pemerintah membuat regulasi bagi pelaku usaha digital.

Pemerintah telah menggeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital. Baik itu lokal maupun asing. Regulasi tersebut adalah PP No 71 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?”, Mariam F. Barata selaku Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.

“Tanpa terkecuali. Seluruh Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,”terang Mariam.

Agar konten negatif tidak beredar di platform digital, Kemenkominfo juga menggeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Sehingga ketika ditemukan adanya konten negatif atau yang tak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.

Selain membuat aturan kewajiban untuk mendaftarkan, Ani Natalia, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan yang juga hadir pada diskusi Webinar tersebut menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik. Aturan tersebut merupakan turunan dari  UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU.

Ani menjelaskan, latar belakang adanya regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara. “Sekarang ini jika kita ingin langganan iflix di Indonesia sudah ada PPN nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing” tegas Ani.

Lanjut Ani, terdapat 2 kategori mengenai objek pemungutan PPN PMSE antara lain Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP Tidak Berwujud merupakan barang digital yang dapat berupa piranti lunak, multimedia, data elektronik. Sedangkan JKP adalah layanan digital yang disalurkan atau berbasiskan piranti lunak. BKP Tidak Berwujud lebih dikenal dengan pemanfaatan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang diselenggarakan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No 12 Tahun 2020 maka diatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang ditransaksikan di dalam Indonesia atau menggunakan alat bayar Indonesia melalui PMSE. Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International B.V., Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah 1 bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan adanya implementasi PPN ini, Ditjen Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta level playing field antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
9 May 2024 - 16:32
Helm Keramat Berusia 2.500 Tahun Ditemukan

WARTAPENANEWS.COM – Helm logam berusia 2.500 ditemukan di situs arkeologi Gomile, Kroasia. Meski ditaksir sudah berumur ribuan tahun, kondisi helm itu masih sangat bagus. Melansir Live Science, Kamis (9/5/2024), para

01
|
9 May 2024 - 16:15
Ilmuwan China Menciptakan Virus Mutan Ebola

WARTAPENANEWS.COM – Ilmuwan China telah merekayasa virus mengandung Ebola di laboratorium. Hasilnya, virus tersebut bisa menimbulkan gejala mengerikan saat menginfeksi dan membunuh hamster. Virus mutan Ebola ini diciptakan oleh para

02
|
9 May 2024 - 15:39
Usai Pesta Miras, Pemuda di Bogor Tusuk Emak-emak

WARTAPENANEWS.COM – Polisi telah menaikkan status hukum pemuda berinisial T yang melakukan penusukan kepada emak-emak di Kota Bogor. Kini, T sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Sudah dinaikan menjadi tersangka," kata

03