29 March 2024 - 18:13 18:13

Netralitas Polri Dipertaruhkan di Tahun Politik

WartaPenaNews, Jakarta – Terkait memanasnya politik sebelum Pemilihan Presiden 2019, Indonesia Police Wacth (IPW) meminta Polri untuk konsen melakukan penindakan dan penegakan hukum tanpa harus melihat reaksi yang muncul dari pihak manapun. Polri juga harus dapat menegakkan hukum secara adil untuk seluruh masyarakat tanpa melihat dukungan politik.

“Betul yang jadi pegangan harus profesional, proporsional, dan tidak memihak,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane akhir pekan lalu.

Menurutnya, Polri saat ini terlihat seperti bimbang dalam menegakkan hukum, khususnya terkait Pemilihan Presiden. Publik langsung memberikan respon yang sangat cepat ketika Polri melakukan proses hukum soal adanya dugaan pelanggaran hukum yang diduga dari salah satu pendukung paslon tertentu.

“Betul, Polri seakan gamang karena kalau bertindak langsung di-bully tidak netral. Padahal polisi berusaha bertindak melakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dia mencontohkan, penindakan terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang ditangkap terkait narkotika. ”Dalam kasus Andi Arief, polisi sempat dituding melakukan rekayasa dan kriminalisasi pada tokoh kritis, padahal saat tes urin, positif narkoba,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Neta, contoh kasus lainnya adalah kasus Robertus yang diduga menghina TNI. “Begitu juga kasus Robertus, polisi di-bully yang macam-macam. Padahal yang bersangkutan sudah menghina TNI,” kata Neta.

“Inilah yang kerap membuat polisi gamang. Seharusnya polri jangan pedulikan aksi pembulian tersebut dan tetap profesional,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memastikan, Polri netral dan tidak terlibat dalam pergelaran politik apapun. Polri selama ini bekerja berdasarkan fakta hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dengan melalui proses penyelidikan dan jika ditemukan bukti yang sangat kuat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Jadi Polri bekerja dari fakta hukum, semua prosesnya tergantung pada alat bukti yang ada,” katanya.

Lalu soal cepat dan tidak cepatnya penanganan perkara, kata Dedi, tergantung pada alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan. Jadi tidak bisa semua case disamaratakan. “Misalkan yang ini (perkara) cepat dan ini lambat (penanganannya) itu kembali ke fakta hukum, semua berproses sesuai fakta hukum,” tambahnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03