21 April 2025 - 01:50 1:50
Search

Nunung dan Suami Hadapi Vonis Hari Ini

Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung serta suaminya Juli Jan Sambiran, direncanakan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Berdasar info Skema Pencarian Masalah (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis direncanakan diadakan siang seputar jam 14.00 WIB.

Dalam sidang awalnya, Nunung serta suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara dengan ketetapan dipotong waktu tahanan serta yang berkaitan harus jalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Demikian dikutip Di antara.

Jaksa tuntut Nunung serta suami sebab dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana penyimpangan narkotika type sabu.

JPU mengatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung serta terdakwa dua Juli Jan Sambiran bersalah lakukan tindak pidana tanpa ada hak atau menantang hukum memakai narkotika kelompok I buat diri kita seperti ditata Klausal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

Mengenai hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak memberi dukungan program pemerintah dalam melakukan pembasmian narkotika. Sedang hal yang memudahkan beberapa terdakwa tidak berbelit dalam memberi info, beberapa terdakwa menyesali tindakannya.

Pada sidang pledoi Rabu 20 November 2019, Nunung bersama dengan suami serta pengacara membacakan pembelaannya, minta majelis hakim untuk memudahkan hukumannya dengan fakta ia mengaku tindakannya serta menyesalinya, dan mempunyai tanggung jawab pada keluarga jadi tulang punggung keluarga.

Berharap Vonis Adil

Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno pada Rabu 20 November 2019 optimis Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis yang adil dengan memperhitungkan pledoi yang sudah dibacakan.

Menurutnya, Nunung serta suami telah janji tidak mengulang tindakannya serta tinggalkan semua.

“Jadi kita harus optimistis sebab kita di dukung dengan ketentuan serta info saksi yang menjelaskan jika untuk rehab itu dipastikan lima sampai enam bulan. Bergantung dipenuhi sama hakim ataukah tidak yang pasti point yang penting ialah JPU telah tuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang menjadi alasan,” kata Wijoyono.

Nunung serta suaminya Iyan diamankan polisi atas sangkaan penyimpangan narkoba type sabu-sabu di dalam rumah mereka di lokasi Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 seputar jam 13.15 WIB.

Keduanya diamankan satu hari sesudah lakukan transaksi sabu dengan terduga HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung pesan dua gr sabu dari terduga.

Dari penangkapan itu, polisi amankan beberapa tanda bukti, alat hisap sabu serta sabu tersisa gunakan seberat 0,36 gr.

Nunung serta suaminya dituduh tiga klausal pilihan yaitu Klausal 114 ayat 1 juncto Klausal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika serta atau tindakan terdakwa seperti ditata dalam Klausal 112 ayat 1 juncto Klausal 132 ayat 1 atau klausal 127 ayat 1 huruf a di UU sama. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait