29 March 2024 - 09:14 9:14

Ombudsman Siap Pantau Program Merdeka Sinyal

WartaPenaNews, Jakarta – Hingga tahun 2020 mendatang pemerintah melalui  Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menargetkan Merdeka Sinyal untuk 5.300 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut setidaknya ada 3.500 desa di wilayah Papua yang masih blank spot. Untuk mendukung akselerasi program tersebut, Kominfo menunjuk  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) untuk menjalankan program pemerintah tersebut.

Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI mengatakan, program Merdeka Sinyal ini merupakan amanah UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang merupakan kewajiban dari operator telekomunikasi yang memegang modern licensing. Dalam modern licensing tersebut operator telekomunikasi diwajibkan menyetor dana Universal Service Obligation (USO) sebesar 1.25%  dari gross revenue untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) di daerah yang dinilai tidak menguntungkan bagi operator telekomunikasi.

“Jika seluruh operator telekomunikasi memiliki revenue sebesar Rp200 triliun, maka setiap tahun dana yang dipergunakan untuk USO mencapai Rp2.5 triliun. Kita mengakui dana tersebut masih terbilang kecil. Karena kondisi geografis Indonesia dan masih banyak daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi maka dana Rp2.5 triliun pertahun kami rasa belum cukup,” terang Anang di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Menurut Anang, di negara lain seperti India operator telekomunikasi diwajibkan menyetor dana USO sebesar 5% dari gross revenue. Namun BAKTI tak ingin membebani APBN maupun operator dengan menaikan dana USO.

“Kami ingin agar layanan telekomunikasi dasar dan 4G juga bisa dinikmati oleh saudara kita di derah 3T. Oleh karena itu BAKTI mencari solusi pembiayaan. BAKTI menciptakan skema pembiayaan agar operator mau hadir dengan subsidi dari pemerintah. Semua BTS yang dibangun di daerah 3T dilakukan oleh BAKTI melalui mitra bisnis. Kami menjamin infrastruktur yang dibangun memenuhi standar layanan,” jelas Anang.

Program Merdeka Sinyal 2020 yang digagas oleh Kominfo dinilai sangat bagus oleh Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya sudah menjadi kewajiban dari negara untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat. Tak terkecuali kebutuhan telekomunikasi masyarakat di daerah 3T.

Meski mendukung program Merdeka Sinyal 2020, Ombudsman tetap akan memantau dan mengawal semua regulasi maupun skema pembiayaan BTS di daerah 3T tersebut. Tujuannya agar tak ada potensi mal administrasi atau melanggar perundang-undangan yang ada.

“Ombudsman tak ingin tujuan mulia BAKTI menimbulkan potensi konflik kepentingan antara pengelola dana USO dan operator. Jika ini sampai terjadi maka akan menimbulkan potensi mal administrasi maupun melanggar UU. Oleh karena itu Ombudsman akan memantau dan mengawal tujuan mulia BAKTI,”terang Alamsyah

Ombudsman berharap agar segera ada penyelesaian regulasi fundamental di industri telekomunikasi.  Mengingat Undang-Undang telekomunikasi yang ada sekarang sudah ketinggalan zaman. Hal ini penting agar Indonesia dapat memiliki digital teritori. Menurut Alamsyah jika tidak ada penyelesaian  regulasi fundamental maka  semua yang dilakukan  BAKTI dan operator di Indonesia hanya akan membuka manfaat bagi Over-The-Top (OTT) asing dan sejenisnya. Sementara pemerintah tak mampu berbuat banyak, termasuk sistem perpajakan akan lumpuh karena tak kompatibel di arena digital tersebut.

Akibatnya Indonesia akan mengalami apa yang disebut sebagai “Merdeka Sinyal Tanpa Kedaulatan Digital”.

Seperti kita ketahui bersama, dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi masyarakat di daerah 3T, Kominfo selalu melakukan tender terbuka pembangunan BTS. Seluruh operator telekomunikasi diundang untuk mengikuti tender terbuka tersebut. Agar target Merdeka Sinyal 2020 tercapai, kini BAKTI memiliki inovasi baru berupa skema pembiayaan dengan mengajak mitra bisnisnya untuk menyediakan BTS di daerah 3T. (isu/rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 08:35
Polisi Bakal Periksa Bos yang Izinkan Sopir Truk di Bawah Umur hingga Celaka di Halim

WARTAPENANEWS.COM - Polda Metro Jaya mengaku akan mendalami sosok bos yang memperkerjakan MI (17), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kabid Humas

01
|
29 March 2024 - 08:13
Lurah di DIY Ingin Lurah 2 Periode Bisa Maju Lagi

WARTAPENANEWS.COM - Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Nayantaka, menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana ada perubahan masa jabatan lurah dari

02
|
29 March 2024 - 07:29
Diduga Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Ketua DPD PSI Jakbar Dipolisikan

WARTAPENANEWS.COM - Mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat (Jakbar) ANL dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual, oleh seorang wanita berinisial W (29). Laporan dilakukan di Polda Metro Jaya

03