21 April 2025 - 00:46 0:46
Search

Pakar Hukum: Jaksa Agung Diminta Agar Tak Jadi Alat Kepentingan Politik

Jakarta, WartaPenaNews.com – Penunjukkan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung masih mengundang pro dan kontra. Pihak yang tidak setuju, khawatir arah dan kebijakan Gedung Bundar itu akan sarat dengan aroma politis.

Hal ini mengingat Burhanuddin adalah adik kandung politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad mengingatkan agar Jaksa Agung harus bisa menjawab pandangan itu dengan bekerja sesuai mekanisme undang-undang dalam menegakan hukum.

“Kalau ini tidak bisa dijawab dengan karya-karya faktual maka masyarakat akan mencibir dan membenarkan anggapan selama ini,” kata Supardji ketika diminta komentarnya di Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Menurut Supardji, Burhanuddin harus mampu menempatkan institusi kejaksaan sebagai organisasi yang independent.

Selanjutnya Supardji juga mengungkapkan sejumlah pandangannya terkait dipilihnya Burhanuddin untuk memimpin institusi kejaksaan.

Pertama, kata Supardji, Presiden Jokowi telah merespon keinginan publik dengan memilih Jaksa Agung bukan dari unsur partai politik. Kedua, jabatan Jaksa Agung adalah pengacara atau alat negara bekerja untuk kepentingan negara, bukan kepentingan partai atau golongan.

Ketiga, Jaksa Agung harus bisa mengembalikan marwah kejaksaan sebagai instrument penegak hukum bersifat tidak diskriminatif, tidak tebang pilih, tidak menjadi alat politik, dan menjadi alat kepentingan tertentu.

“Keempat, perlu ada refresh atas kasus-kasus yang masih mengendap dan perlu segera ada kejelasan arahnya ke mana, dihentikan (SP-3) atau ditindaklanjuti. Ada kepastian hukum dan kejelasan tentang proses penegakan hukum,” ujar Supardji.

Kemudian kelima, perlu ada langkah yang terarah, terukur, dan sistematis untuk melakukan reformasi birokrasi di institusi kejaksaan. “Jaksa Agung baru ini juga perlu membuat tahapan 100 hari, 1 tahun, dsb,” ucapnya.

“Lebih penting lagi, jangan buang-buang energi yang tidak perlu misalnya melakukan penegakan hukum dengan faktor like and dish like, seperti yang pernah dialami oleh Jaksa Tjuk Suryosumpeno maupun Jaksa Ngalimun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena menurut pendapat pakar hukum, opini, dan eksaminasi unsur pidananya tidak ada,” pungkas Supardji. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait