24 April 2025 - 02:29 2:29
Search

Pakar Hukum; Penonaktifan 75 Pegawai KPK Menjadi Kewenangan Undang-undang

WartaPenaNews, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Suparji Ahmad mengatakan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan amanat UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski itu kewenangan pimpinan lembaga antirasuah dalam melaksanakan UU, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan, yakni putusan MK Nomor 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK

“Ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan, yakni putusan MK nomor 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK,” kata Suparji melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (16/5/2021).

Ia mengatakan dengan diberlakukan Undang-Undang KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Mulai dari bupati hingga menteri. Melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji,” kata Suparji.

Oleh sebab itu, lanjut Suparji, saat ini tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK. Akan lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merupakan salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-Undang KPK serta peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai.

“Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan. Perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar dia.

Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang dilanggar, dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait