21 April 2025 - 17:15 17:15
Search

Pekan Depan, Penyerang Novel Baswedan akan Diadili

WartaPenaNews, Jakarta – Kasus teror penyiraman air keras Novel Baswedan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menggelar sidang terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

PN Jakut telah menerima pelimpahan berkas kasus penyiram air keras Novel Baswedan hari ini. Kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, akan diadili dalam sidang yang diagendakan pada pekan depan dengan agenda dakwaan.

“Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis, tanggal 19 Maret 2020,” ujar pejabat humas PN Jakut, Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: Mudik Selamat Bahagia Bareng BUMN 2020

Dalam kasus ini, diketahui Rahmat dan Ronny ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya merupakan anggota Polri.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020,” kata Nirwan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait