22 April 2025 - 15:29 15:29
Search

Pelaku Pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis

WARTAPENANEWS.COM –  Remaja yang menghabisi nyawa anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), telah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka merupakan seorang remaja berinisial E (17) warga Kampung Sumberejo Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, E (17) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Briptu Singgih.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk E,” ujar Umi saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Umi menuturkan, E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

Sementara untuk 4 rekan tersangka lainnya yang ikut diperiksa tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.

“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi.

Berdasarkan informasi, korban berinisial S (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kematian korban. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait