23 April 2025 - 06:53 6:53
Search

Pelaku Pemerkosaan Wanita oleh WN China Naik ke Penyidikan

wartapenanews.com – Kasus dugaan pemerkosaan seorang wanita yang dilakukan oleh seorang WN China berinisial K di Jakarta Barat akhirnya memasuki babak baru. Kasus itu kini telah berstatus penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kenaikan status kasus itu diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

“Hasilnya gelar perkaranya bisa saya sampaikan bahwa disimpulkan kasus ini dinaikkan kasusnya dan diproses penyidikan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Kendati demikian, kata Zulpan, belum ada tersangka dalam kasus itu. Namun dia memastikan apabila kasus telah naik ke penyidikan penetapan tersangka pasti segera dilakukan.

“Naik sidik dulu, kalau naik sidik pasti ada tersangka,” katanya.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2020 lalu. Tepatnya berada di salah satu apartemen di Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial. Setelah 4 bulan berkomunikasi, K mengajaknya untuk bertemu di wilayah Jakarta Barat.

Saat itu terduga pelaku hendak mengajaknya makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, dia malah dibawa ke salah satu apartemen.

“Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut,” ujarnya.

Namun bukannya makan siang, terduga pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap dirinya. Akibatnya, korban mendapati sejumlah luka di tubuh serta organ vitalnya hingga memerlukan tindakan medis.

Beberapa waktu setelah kejadian itu, korban hendak melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dia mengaku mendapat ancaman dari kuasa hukum terduga pelaku. Dia pun mengurungkan niatnya untuk melaporkan kejadian itu.

Ternyata masalah itu terus membayangi dirinya hingga mengganggu kesehatan mentalnya. Hal itu lantas mendorong korban untuk berani membuat laporan polisi.

Korban melaporkan K ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. K dituduhkan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Polisi juga telah memanggil K untuk dimintai keterangan. Namun dia tidak bersifat kooperatif dengan mangkir tanpa alasan yang jelas dari pemeriksaan. Belum ada pernyataan dari pihak K terkait kejadian ini. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait