29 March 2024 - 12:59 12:59

Pelaku Penembakan Jamaah Masjid di Selandia Baru Ajukan Protes

WartaPenaNews, Jakarta - Terdakwa kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang, telah mengajukan protes terkait cara dirinya diperlakukan di penjara.

Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, telah didakwa dengan satu pembunuhan dan diperkirakan bakal menghadapi dakwaan lanjutan.

Sebuah sumber mengatakan kepada situs berita Stuff, seperti dikutip dari BBC, Minggu (31/3/2019), bahwa sang terdakwa mengklaim dirinya tidak diperkenankan menerima tamu dan berbicara melalui telepon.

Pria itu kini mendekam di sel isolasi Penjara Paremoremo yang terletak di Auckland dan dianggap sebagai bui paling keras di Selandia Baru.

Sang terdakwa dikirim ke Penjara Paremoremo begitu sesi sidang pertamanya rampung di Christchurch pada 16 Maret, sehari setelah serangan.

Stuff menyebutkan sang terdakwa mengajukan protes kepada Departemen Pemasyarakatan bahwa dirinya tidak mendapat hak-hak mendasar, terutama panggilan ponsel dan bertemu pengunjung.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seorang tahanan berhak menerima satu tamu per pekan selama sedikitnya 30 menit.

Tahanan juga berhak berbicara melalui ponsel paling tidak satu kali per pekan. Selain itu, tahanan berhak mendapat makan dan minum yang cukup, tempat tidur, layanan kesehatan, dan olah raga.

Sumber Departemen Pemasyarakatan mengatakan kepada Stuff: “Dia diawasi secara konstan dan diisolasi. Dia tidak menerima hak mendasar yang biasanya diberikan. Jadi tidak ada pembicaraan ponsel dan tidak ada pengunjung.”

Menurut laman Departemen Pemasyaratan, “tahanan punya hak diperlakukan manusiawi, dengan hormat, dan bermartabat selama di penjara”.

Akan tetapi, departemen yang bersangkutan dapat menerapkan pembatasan hak dalam situasi tertentu.

Disebutkan, hak bisa dibatasi jika tahanan dipisahkan “atas tujuan keamanan, ketertiban, keselamatan, atau demi tujuan melindungi tahanan”.

Hal ini juga bisa diterima jika keamanan penjara, atau keamanan orang lain, terancam. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 08:35
Polisi Bakal Periksa Bos yang Izinkan Sopir Truk di Bawah Umur hingga Celaka di Halim

WARTAPENANEWS.COM - Polda Metro Jaya mengaku akan mendalami sosok bos yang memperkerjakan MI (17), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kabid Humas

01
|
29 March 2024 - 08:13
Lurah di DIY Ingin Lurah 2 Periode Bisa Maju Lagi

WARTAPENANEWS.COM - Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Nayantaka, menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana ada perubahan masa jabatan lurah dari

02
|
29 March 2024 - 07:29
Diduga Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Ketua DPD PSI Jakbar Dipolisikan

WARTAPENANEWS.COM - Mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat (Jakbar) ANL dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual, oleh seorang wanita berinisial W (29). Laporan dilakukan di Polda Metro Jaya

03