22 April 2025 - 03:13 3:13
Search

Pembangunan Wisata Alam Kamojang dan Papandayan Langgar Undang-undang

WartaPenaNews, Jakarta – WALHI Jawa Barat menolak perubahan fungsi kawasan hutan cagar alam Kamojang dan cagar alam Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

Staff Advokasi WALHI Jabar Wahyudin menilai perubahan fungsi terhadap kedua cagar alam menjadi kawasan wisata melanggar Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan melanggar RTRW Nasional, Provinsi Jawa Barat.

“Apalagi perubahan fungsi ini tak ada perubahan kebijakan RT RW, perubahan peruntukan, dan fungsi kawasan hutan cagar alam dilakukan tanpa perubahan rencana tata ruang dan wilayah nasional di kedua kabupaten tersebut,” kata Wahyudin dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (6/3/2019).

Menurutnya, perubahan fungsi itu berdasarkan terbitnya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 Ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 Ha.

Perubahan ini, kata Wahyudin, akan berdampak terhadap perubahan fungsi cagar alam Kamojang dan Papandayan pada degradasi ekosistem dan keanekaragaman hayati cagar alam di wilayah di hulu utama DAS Cimanuk dan Citarum, serta menimbulkan bencana banjir. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait