WartaPenaNews, Jakarta – Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sara dalam kematian Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016.
Dengan keputusan ini, Sarah akan langsung dideportasi ke Australia.
Sara menjadi terpidana bersama pacarnya pria asal Inggris David James Taylor yang divonis enam tahun penjara dan hingga kini masih menjalani hukumannya.
Sara yang berasal dari Byron Bay di Australia saat itu bersikukuh tidak bersalah setelah mayat Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta.
Dia berdalih apa yang ia lakukan ketika itu adalah berusaha melerai David dan Sudarsa yang terlibat perkelahian.
Ekspat Australia Menolong Warga Lokal Aksi ekspat Australia di Indonesia
Merasa sebagai rumahnya sendiri, sejumlah warga Australia di Indonesia ikut membantu warga lokal.
Menurut Kapolresta Denpasar yang ketika itu dijabat Kombes Hadi Purnomo, kasus ini bermula ketika David dan Sara membeli bir dan duduk-duduk di Pantai Kuta sekitar pukul 9 malam.
Kombes Hadi menjelaskan kedua orang ini kemudian menuju pinggir pantai, sementara tas Sara dan bir yang mereka beli ditinggal. Mereka kemudian mendapati tas Sara sudah hilang.
“Sara panik, karena di situ ada ATM, SIM dan dompet serta uang. Karena panik, dia meminta tolong orang yang ada di situ [korban],” kata Kombes Hadi, seperti dilaporkan media setempat.
Kebetulan Wayan Sudarsa yang masih berseragam polisi saat itu berada di tangga yang menuju ke pantai.
Menurut versi polisi, Sara kemudian menanyakan apakah korban melihat tasnya yang hilang.
Pertengkaran pun terjadi, kata Kombes Hadi, setelah David datang menghampiri Sara dan menggeledah saku korban.
“Karena disebut polisi gadungan dan sakunya digeledah, Aipda Sudarsa pun marah dan mendorong David,” katanya.
“David ditindih dan Sara menolong. Saat itulah, tangan dan pahanya Sara digigit oleh korban. Korban melakukan perlawanan,” ungkap Kombes Hadi.
Laporan forensik menyebutkan ada 42 luka pada tubuh korban, puluhan di antaranya terjadi pada bagian kepala dan leher.
Wayan Sudarsa dipastikan meninggal beberapa jam setelah perkelahian tersebut.
David Taylor mengakui memukuli korban dengan menggunakan telepon genggam, tangan, serta botol bir saat perkelahian, meski berdalih untuk membela diri.(mus)