21 April 2025 - 19:00 19:00
Search

Pemprov DKI Jakarta: Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Permohonan STRP Ditolak

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menegaskan bahwa hanya perusahaan atau pelaku usaha pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, pengajuan akan ditolak.

Benni menambahkan penolakan STRP Perusahaan umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki NIB yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

“Umumnya penolakan STRP Perusahaan atau Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).

Selain itu Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.

“Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF,” imbuh Benni.

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan atau Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 997 di sektor Konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi

“Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 s.d. 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas,” ujar Benni.

Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian: 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta; 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan STRP sejak Senin, 5 Juli hingg 11 Juli 2021, tercatat total permohonan sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan; dan 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak” pungkas Benni. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait