WartaPenaNews, Jakarta – Adi Saputra (21), pemuda yang viral karena menghancurkan sepeda motor di hadapan polisi saat ditilang kini berstatus tersangka.
Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan Adi Saputra sebagai tersangka kasus tadahan
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan Saragih menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan dan memeriksa Adi. “Kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,†ujar Ferdy, Jumat (8/2).
Menurut Ferdy, sepeda motor yang dirusak bukan milik Adi. Diduga, motor tersebut dibeli dari seorang pencuri. “Sekarang masih kami dalami keterangannya,†terangnya.
Ferdy menambahkan, dengan penetapan tersebut, Adi yang berasal dari Lampung ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebelumnya, sebuah video yang viral menunjukan Adi mengamuk di depan dua polantas. Dia tak terima karena ditilang. Adi yang kedapatan melawan arus dan tak pakai helm itu merusak sepeda motor di hadapan polisi.
Tak berapa lama, muncul lagi video Adi membakar STNK sepeda motor tersebut. (dbs)